Pengertian Guru sebagai Pendidik
ADOPSI dari Surga Makalah® 31 mei 2012 post oleh Mushlihin al-Hafizh
Pengertian Guru sebagai Pendidik
Pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik.1 Dalam bahasa Inggris dijumpai beberapa kata yang berdekatan artinya dengan pendidik. Kata tersebut seperti teacher yang diartikan guru atau pengajar dan tutor yang berarti guru pribadi, atau guru yang mengajar di rumah.2 Dalam bahasa Arab dijumpai kata ustāz, mu’addib, mu’allim dan mudarris.3
Kesemua term-term ini, terhimpun dalam satu pengertian, yakni pendidik
yang lazimnya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan
“guru”.
Hanya saja, bila dilihat dari medan penggunaan term-term tersebut, menunjukkan adanya perbedaan arti secara subtansial. Dalam A Dictionary of Modern Written Arabic dikatakan bahwa kata ustāz, berarti teacher (guru), professor (gelar akademik), jenjang di bidang intelektual, pelatih, penulis, dan penyair. Adapun kata mudarris berarti teacher (guru), instructor (pelatih) dan lecturer (dosen). Selanjutnya kata mu’allim yang juga berarti teacher (guru), trainer (pemandu). Juga kata mu’addib berarti educator (pendidik) atau tecaher in Koranic School (guru dalam lembaga pendidikan al-Quran).4
Kata-kata yang bervariasi
tersebut di atas, menunjukkan adanya perbedaan ruang gerak dan
lingkungan di mana guru secara umum diartikan sebagai pen-transfer pengetahuan dan keterampilan di sekolah. Jika pengetahuan dan keterampilan tersebut diberikan di perguruan tinggi disebut lecturer (dosen) atau professor, di rumah-rumah secara pribadi disebut tutor, di pusat-pusat latihan disebut instruktor atau trainer dan di lembaga-lembaga pendidikan yang mengajarkan agama disebut ustaz.
Adapun pengertian pendidik
menurut istilah yang lazim digunakan di masyarakat telah dikemukakan
oleh para ahli pendidikan. Ahmad Tafsir, misalnya mengatakan bahwa
pendidikan dalam Islam, sama dengan teori di Barat, yaitu siapa saja
yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik.
Tanggungjawab itu disebabkan sekurang-kurangnya oleh dua hal. Pertama, karena kodrat, yaitu karena orang tua ditakdirkan bertanggungjawab mendidik anaknya. Kedua, karena
kepentingan kedua orang tua, yaitu orang tua ber-kepentingan terhadap
kemajuan perkembangan anaknya, sukses anaknya adalah sukses orang tua
juga.Dalam undang-undang No. 20 tahun 2003, dikemukakan bahwa pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, pasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan.5
Tugas-tugas utama guru adalah
mendidik, mengajar dan melatih peserta didik. Mendidik sebagai tugas
guru menurut Ahmad Tafsir, telah disepakati oleh kalangan para ahli
pendidikan Islam maupun Barat. Ia mengetahui, bahwa mendidik merupakan
tugas guru yang amat luas dan sebagian dilakukan dalam bentuk mengajar,
memberi dorongan, memuji, menghukum, memberi contoh, membiasakan dan
sebagainya. Tugas guru sebagai pendidik tidak hanya terbatas pada usaha
mencerdaskan otak peserta didiknya saja, melainkan juga berupaya
membentuk seluruh kepribadiannya, sehingga dapat menjadi manusia dewasa
yang memiliki kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan mengembangkannya
untuk kesejahteraan hidup umat manusia.7
Surga Makalah®
Kepustakaan:
[1] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Cet. XII; Jakarta: Balai Pustaka, 1991), h. 250
[2] John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: Cet. VIII; Jakarta: Gramedia, 1980), h. 560 dan 608
[3] Louis Ma’luf, al-Munjid fī al-Lugha (Cet. XII; Bairut: Dār al-Masyriq, 1977), h. 6, 11, 211, 526.
[4] Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic (Cet, IV; London Macdonald dan Evans, Ltd, 1980), h. 11, 15, 279, 560, 608 dan 637.
[5] H. Dedi Hamid, Undang-undang No. 20 Tahuun 2003, Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: Asokadikta Daruru Bahagia, 2003), h. 3
[6] Lihat Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam (Cet. II; Bandung: Rosda Karya, 1984), h. 78
[2] John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: Cet. VIII; Jakarta: Gramedia, 1980), h. 560 dan 608
[3] Louis Ma’luf, al-Munjid fī al-Lugha (Cet. XII; Bairut: Dār al-Masyriq, 1977), h. 6, 11, 211, 526.
[4] Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic (Cet, IV; London Macdonald dan Evans, Ltd, 1980), h. 11, 15, 279, 560, 608 dan 637.
[5] H. Dedi Hamid, Undang-undang No. 20 Tahuun 2003, Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: Asokadikta Daruru Bahagia, 2003), h. 3
[6] Lihat Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam (Cet. II; Bandung: Rosda Karya, 1984), h. 78
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah sedia mengisi dengan santun