Keselamatan pasien di RS & Puskesmas

Upaya umum (klasik) untuk keselamatan pasien
Organisasi/ manajemen
Perijinan
Akreditasi
Regulasi Profesi : Dokter, Perawat, Bidan, Radiologi.
ISO
TQM
 
Pelayanan/ services :
Pengendalian infeksi nosokomial
Safe blood transfusion
Penggunaan obat yang rasional
Ketepatan pemeriksaan laboratorium, radiologi (terapi/ diagnostik), dan penunjang medis lainnya
 
 Latar Belakang PS
Ternyata MUTU saja tidak cukup tanpa keselamatan pasien.
Proses hukum di RS sangat meningkat karena RS dan profesi gencar menjadi sasaran tudingan.
Keselamatan pasien dibutuhkan untuk mengubah “Blaming Culture” menjadi “Safety Culture” di RS.
 
Pengertian : Patient Safety
Patient safety :
Suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman.
 
Tujuan Patient Safety
Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit.
Meningkatnya akuntabilitas (tanggung jawab) rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat.
Menurunnya KTD (kejadian tidak diharapkan) di rumah sakit.
Terlaksananya program-program pencegahan, sehingga tidak terjadi pengulangan KTD (kejadian tidak diharapkan)
 
Sistem Patient Safety
Assesment Resiko
Identifikasi dan Pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien
Pelaporan dan analisa insiden
Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya
Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko
Solusi: Mencegah terjadinya CEDERA akibat kesalahan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.

Adverse Event /KTD (Kejadian Tidak Diharapkan)
Suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau karena tidak bertindak (ommission) ketimbang daripada “underlying dessease” atau kondisi pasien (KPP-RS)

KTD yang tidak dapat dicegah (unprevetable adverse event) yaitu suatu KTD akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan yang mutakhir. 
 
Near miss/ KNC (Kejadian Nyaris Cedera)
Suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (ommission), yang dpt mencederai pasien tetapi cedera serius tidak terjadi karena keberuntungan*), karena pencegahan**) atau karena peringanan***)

Misal :
*)   Pasien menerima obat yang sebenarnya kontra indikasi tetapi tdk timbul reakasi.
**) Obat dengan lethal overdosis akan diberikan tetapi diketahui staf lain dan  membatalkannya sebelum obat dikonsumsi pasien.
***)Obat dengan lethal overdosis diberikan tetapi diketahui secara dini dan diberikan 
      antidotum-nya
lKeselamatan pasien (KP) sbg bagian dari akreditasi pelayanan RS  

Standar keselamatan pasien, dan juga syarat akreditasi RS meliputi :
1.Hak pasien
2.Mendidik pasien dan keluarga
3.Keselamatan pasien dan asuhan berkesinambungan
4.Penggunaan metoda2 peningkatan kinerja, untuk melakukan evaluasi dan 5.peningkatan keselamatan pasien.
6.Peran kepemimpinan dalam meningkatkan KP
7.Mendidik staf tentang KP
8.Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai KP

Standar I : Hak Pasien
Standar :
Pasien & Keluarga mempunyai hak untuk mendapat informasi tentang rencana & hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD.
Kriteria :
Harus ada dokter penanggung jawab.
Dokter PJ mempunyai rencana pelayanan
Dokter PJ wajib memberikan penjelasan 
 
Standar II : Mendidik Pasien & Keluarga
Standar :
Rumah sakit harus mendidik pasien & keluarga tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien
Kriteria :
Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur.
Mengetahui kewajiban dan tanggungjawab pasien dan keluarga.
Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk  hal yang tidak dimengerti.
Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan rumah sakit.
Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.
Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.

Standar III : Keselamatan Pasien dan Kesinambungan Pelayanan
Standar :
Rumah Sakit menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.
Kriteria :
Terdapat koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan, diagnosis, perencanaan pelayanan, tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari rumah sakit.
Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar.
Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya.
Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif.
 
Standar IV : Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
Standar :
Rumah sakit harus mendesign proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif Kejadian Tidak Diharapkan, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien.
Kriteria :
Setiap rumah sakit harus melakukan proses perancangan (design) yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan rumah sakit, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan ”Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit”.
Setiap rumah sakit harus melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan : pelaporan insiden, akreditasi, manajemen risiko, utilisasi, mutu pelayanan, keuangan.
Setiap rumah sakit harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua Kejadian Tidak Diharapkan, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko tinggi.
Setiap rumah sakit harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan, agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.

Standar V : Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
Standar :
Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit ”.
Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi Kejadian Tidak Diharapkan.
Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien.
Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkan kinerja rumah sakit serta meningkatkan keselamatan pasien.
Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien.

Standar V : Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
Kriteria  :
Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien.
Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden, yang mencakup jenis-jenis Kejadian yang memerlukan perhatian, mulai dari “Kejadian Nyaris Cedera” (Near miss) sampai dengan “Kejadian Tidak Diharapkan’ ( Adverse event).
Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari rumah sakit terintegrasi dan berpartisipasi dalam program keselamatan pasien.
Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis.
Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas tentang Analisis Akar Masalah (RCA) “Kejadian Nyaris Cedera” (Near miss) dan “Kejadian Sentinel’ pada saat program keselamatan pasien mulai dilaksanakan.
Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya menangani “Kejadian Sentinel” (Sentinel Event) atau kegiatan proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”.
Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan di dalam rumah sakit dengan pendekatan antar disiplin.
Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja rumah sakit dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumber daya tersebut.
Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan implementasinya.

Standar VI : Mendidik staf tentang keselamatan pasien
Standar :
Rumah sakit memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas
Rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien.
Kriteria :
Setiap rumah sakit harus memiliki program pendidikan, pelatihan dan orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Setiap rumah sakit harus mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan inservice training dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden.
Setiap rumah sakit harus menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan interdisiplin dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien.

Standar VII : Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien
Standar :
Rumah sakit merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal.
Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat.
Kriteria :
Perlu disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesain proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang hal-hal terkait dengan keselamatan pasien.
Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada

7 Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit
1.Bangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien
2.Pimpin dan dukung staf untuk melakukan KP
3.Integrasikan aktivitas risiko
4.Kembangkan sistem pelaporan
5.Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien
6.Belajar dan berbagi pengalaman tentang KP
7.Cegah cedera melalui implementasi sistem KP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Memainkan Game PS2 Melalui Slot USB Flashdisk

Cara membuat orgasme mengunakan jari tangan

Video Untuk Laki-Laki (Video For The Male)