Prosedur Perolehan Izin APOTEK DAN TOKO OBAT
Ada beberapa prosedur dalam memperoleh izin pembukaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
-
Pemohon atau pengelola mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota dengan melengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan.
-
Selanjutnya Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan berkas dan sarana di lapangan. Jika semua berkas dan perlengkapan memenuhi syarat, pemohon atau pengelola kemudian melunasi retribusi yang sudah ditentukan.
-
Setelah pemohon membayar retribusi dan semua persyaratan Lengkap maka izin akan segera diberikan. Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin ini apabila semua persyaratan Lengkap adalah sekitar 14 (empat belas) hari kerja.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah sedia mengisi dengan santun