Izin Apotek dan Toko Obat
Persyaratan Administratif IZIN APOTEK DAN TOKO OBAT
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin pengelolaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
1. Salinan denah bangunan atau denah lokasi apotek/toko obat.
-
Mengurus Surat-Surat Perizinan
-
Salinan ijazah apoteker dan/atau asisten apoteker.
-
Salinan SIK (Surat Izin Kerja) apoteker dan/atau asisten apoteker.
-
Daftar obat-obatan yang akan diperdagangkan.
-
Salinan KTP pemilik dan apoteker.
-
Surat keterangan kepemilikan bangunan dan/atau surat sewa.
-
Daftar nama asisten apoteker (nama, alamat, tanggal lulus, nomor SIK, dan ijazah yang berlaku).
-
Daftar perlengkapan apotek.
-
Surat pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker di apotek lain.
-
Surat izin atasan bagi pemohon yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI dan Polri, atau pegawai instansi pemerintah lain.
-
Surat perjanjian kerja sama antara apoteker dan pemilik sarana.
-
Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat.
-
Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
-
Pelunasan PBB tahun terakhir.
-
Salinan NPWP.
-
Rekomendasi dari organisasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia).
Poin 1 sampai 4 adalah persyaratan administratif yang
diperlukan untuk izin toko obat. Poin 5 sampai 13 adalah tambahan
persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh izin pengelolaan apotek.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah sedia mengisi dengan santun