Izin Apotek dan Toko Obat

Persyaratan Administratif IZIN APOTEK DAN TOKO OBAT
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin pengelolaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
1. Salinan denah bangunan atau denah lokasi apotek/toko obat.
  1. Mengurus Surat-Surat Perizinan
  2. Salinan ijazah apoteker dan/atau asisten apoteker.
  3. Salinan SIK (Surat Izin Kerja) apoteker dan/atau asisten apoteker.
  4. Daftar obat-obatan yang akan diperdagangkan.
  5. Salinan KTP pemilik dan apoteker.
  6. Surat keterangan kepemilikan bangunan dan/atau surat sewa.
  7. Daftar nama asisten apoteker (nama, alamat, tanggal lulus, nomor SIK, dan ijazah yang berlaku).
  8. Daftar perlengkapan apotek.
  9. Surat pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker di apotek lain.
  10. Surat izin atasan bagi pemohon yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI dan Polri, atau pegawai instansi pemerintah lain.
  11. Surat perjanjian kerja sama antara apoteker dan pemilik sarana.
  12. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat.
  13. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  14. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  15. Pelunasan PBB tahun terakhir.
  16. Salinan NPWP.
  17. Rekomendasi dari organisasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia).
Poin 1 sampai 4 adalah persyaratan administratif yang diperlukan untuk izin toko obat. Poin 5 sampai 13 adalah tambahan persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh izin pengelolaan apotek.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Memainkan Game PS2 Melalui Slot USB Flashdisk

Cara membuat orgasme mengunakan jari tangan

Video Untuk Laki-Laki (Video For The Male)