Proposal Usaha Apotek
A. JENIS
KEGIATAN : Usaha Apotek
B. STATUS
USAHA : Usaha yang
akan di jalankan adalah rintisan usaha baru
C. RASIONAL
KEGIATAN : Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan
pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi, perbekalan kesehatan
lainnya kepada masyarakat. Salah satu realisasi pembangunan dibidang farmasi
oleh pemerintah dan swasta adalah dengan menyediakan sarana pelayanan kesehatan
salah satunya adalah apotek.
Jadi apotek
adalah suatu jenis bisnis eceran (retail) yang komoditasnya (barang yang
diperdagangkan) terdiri dari perbekalan farmasi (obat dan bahan obat) dan
perbekalan kesehatan (alat kesehatan). Sebagai perantara, apotek dapat
mendistribusikan perbekalan farmasi dan perbekalan kesehatan dari supplier
kepada konsumen, memiliki beberapa fungsi kegiatan yaitu : pembelian, gudang,
pelayanan dan penjualan, keuangan, dan pembukuan, sehingga agar dapat di kelola
dengan baik, maka seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) disamping ilmu
kefarmasian yang telah dikuasai, juga diperlukan ilmu lainnya seperti ilmu
Pemasaran (marketing) dan ilmu akuntansi (accounting). Apotek bukanlah suatu
badan usaha yang semata-mata hanya mengejar keuntungan saja tetapi apotek
mempunyai fungsi sosial yang menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan
farmasi yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya.
Apotek rakyat
dibentuk untuk memperluas akses obat murah dan terjamin kepada masyarakat. Selain
memperluas akses, apotek rakyat bertujuan untuk menertibkan peredaran obat-obat
palsu dan ilegal, serta memberikan kesempatan pada apoteker untuk memberikan
pelayanan kefarmasian.
Dalam upaya
usaha untuk memajukan kesejahteraan umum yang berarti mewujudkan suatu tingkat
kehidupan secara optimal, yang memenuhi kebutuhan manusia termasuk kesehatan,
maka dibuatlah proposal pendirian Apotek Rakyat di desa Prawatasari yang
diharapkan dapat menyebarkan obat secara merata sehingga akan memudahkan
masyarakat untuk mendapatkan obat yang bermutu dengan harga yang terjangkau.
Dengan demikian,
seorang (APA) dalam menjalankan profesi apotekernya di apotek tidak hanya
pandai sebagai penanggung jawab teknis kefarmasian saja, melainkan juga dapat
mengelola apotek sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis tanpa memberikan
keuntungan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan (stake holder) semata
melainkan juga memiliki fungsi sosoial di masyarakat.
D.
TUJUAN
Tujuan pendirian
apotek antara lain :
1.
Tempat pengabdian profesi apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
2.
Sarana farmasi yang melakukan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan
penyerahan obat dan bahan obat.
3.
Meningkatkan kesehatan masyarakat setempat khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
4.
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan obat secara rasional
dalam praktek pengobatan sendiri (swamedikasi).
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah sedia mengisi dengan santun